Jaksa mendakwa Andika telah terbukti melarikan dan mencabuli anak di bawah umur. ''Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' kata jaksa penuntut umum Hartono.
Hartono menyusun dakwaannya secara alternatif dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP. Dengan demikian Andika yang sudah tiga kali berurusan dengan pengadilan itu terancam minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ''Dia telah melarikan dan mencabuli anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau walinya,'' katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa tunggal yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu membacakan secara detil kronologis kejadian. Secara gamblang dakwaan jaksa menggambarkan aktivitas seks antara Andika dan Chairunisa yang kini sudah menikah itu. Mendengar narasi dakwaan jaksa berbau cerita porno itu membuat para pengunjung 'tersenyum' dan hening menikmati kisah vulgar.
Sementara, Chairunisa yang hadir di ruang sidang memberikan dukungan ke Andika tak kuasa menahan malu. Sesekali perempuan muda itu tertunduk dan menutup muka. ''Saya malu mas,'' kata perempuan yang biasa disapa Chacha itu.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, pihak Andika mengajukan permohonan alih tahanan. Dari tahanan badan menjadi tahanan kota. Namun, hakim belum bisa mengabulkan karena belum memenuhi syarat penjaminan.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 14 Maret 2013 pekan depan dengan menghadirkan 5 orang saksi termasuk saksi pelapor dan korban. Itu Andika tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. ''Sidang yang akan datang berlangsung tertutup karena merupakan sidang dengan kasus asusila dan mendengarkan keterangan korban,'' kata Binsar yang seolah baru sadar sidang Andika mestinya dilakukan secara tertutup.
Sidang secara terbuka itu membuat keluarga korban kecewa. Mereka mengaku heran karena sidang asusila digelar secara terbuka. ''Masak cerita seperti itu dibuka untuk umum. Tentu sangat malu,'' kata salah seorang kerabat korban yanh hadir dalam persidangan dan enggan disebut namanya.
NUROCHMAN ARRAZIE
Credits : Tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar